Kumpulan Berita
Kejaksaan Negeri Bekasi telah mengumpulkan denda pelanggaran hingga Rp3 miliar.
Ada 101 perkara dengan total denda yang sudah disetorkan ke kas negara sebesar Rp185.450.000.
Dia harus membayar denda Rp5 juta akibat pelanggaran tersebut.
Kepala Kejakasaan Tinggi Kota Tasikmalaya, Fajarudin Yusuf mengatakan, terkait vonis denda Rp5 juta kepada tukang bubur
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menindak dua perusahaan yang melanggar aturan PPKM darurat.
Tukang bubur divonis bersalah karena telah melayani empat orang yang membeli empat mangkok bubur yang makan di lokasi.