Kumpulan Berita
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka tindak pidana terorisme. Sebelas tersangka tersebut memiliki peran berbeda, mulai dari konsolidasi jaringan hingga menggelar kegiatan pelatihan.
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka tindak pidana terorisme, dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan secara serentak di enam provinsi.
Sebelumnya, Densus 88 juga melakukan penangkapan terduga teroris seorang pria berinsial AR di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat (Jabar), pada Senin 20 Juli 2026.
Pimpinan DPR RI memanggil sejumlah petinggi Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Pemerintah hingga Bank Indonesia (BI), Senin (29/6/2026). Pemanggilan itu ditujukan untuk menggrlar Rapat Koordinasi (Rakor) pertumbuhan dan mitigasi ekonomi.
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menyusun penguatan strategi untuk mengantisipasi ancaman ekstremisme, berbasis kekerasan dan terorisme yang terus berevolusi di era digital serta menyasar generasi muda.
Mereka diduga menyebarkan paham radikal dan terorisme melalui media sosial (medsos).