Kumpulan Berita
Sejumlah barang bukti pun diamankan.
Sejumlah barang bukti pun diamankan.
Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua tersangka kasus tindak pidana terorisme di Boyolali
Berikut fakta-faktanya.
Kedua terduga pelaku penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yakni Bripda IM dan Bripka IG terancam hukuman mati.
Bripda IMS sempat mengonsumsi minum beralkohol sebelum peristiwa penembakan terjadi.
Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas diduga ditembak oleh rekannya sesama personel kepolisian, yakni Bripda IMS dan Bripka IG.
Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage meninggal dunia usai tertembak rekannya di Densus 88 Antiteror Polri.