Kumpulan Berita
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya mendeportasi tiga warga negara Tiongkok setelah terbukti memalsukan data, dan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa kunjungan bisnis dan pra-investasi di Indonesia. Selain deportasi, ketiganya juga dikenakan tindakan pencekalan.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dua WNA.
Saat operasi berlangsung, salah staf klinik kecantikan yang merupakan WNI dengan sengaja mengunci ruang, sehingga petugas melakukan upaya pembukaan paksa.