Kumpulan Berita
Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Dewan Gubernur BI berwenang menetapkan sendiri gaji mereka.
Thomas Djiwandono resmi menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) usai disahkan dalam Rapat Paripurna DPR hari ini.
Saan meminta Thomas Djiwandono untuk menjalankan tugasnya sebagai Deputi Gubernur BI dengan integritas dan kebijaksanaan.
Ichsanuddin Noorsy mempertanyakan istilah ?? tukar guling” yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Independensi Bank Indonesia (BI) dipastikan tetap terjaga meski Thomas Djiwandono menjabat sebagai Deputi Gubernur BI
Prosesnya telah melalui mekanisme konstitusional dengan melibatkan DPR, sehingga legitimasi jabatan Thomas Djiwandono tidak dapat dipersoalkan
Dirinya terpilih usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dan keputusan Komisi XI DPR RI melalui mekanisme musyawarah mufakat dalam rapat internal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berharap besar kepada Thomas A.M. Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) terpilih.