Kumpulan Berita
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengaku baru tahu terkait kabar miring tersebut. Haris memilih untuk menunggu laporan masyarakat.
"Sekjen yang mengetahui itu, berapa penghasilan seorang pimpinan KPK di KPK. Ini penghasilan resmi ya, bukan yang tidak resmi," ujarnya.
"Sehingga tidak bisa dijatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukuman sanksi sedang," sambungnya.
"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis," kata Tumpak saat membacakan surat putusan Nurul Ghufron, Jumat (6/9/2024).
Albertina Ho menyebutkan, hal yang memberatkan adalah Ghufron tidak menyesali perbuatannya dan menunda-nunda jalannya persidangan.
Pimpinan KPK Nurul Ghufron pun dijatuhi sanksi berat.
Putusan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron akan dibacakan hari ini. Rencananya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK membacakan putusan tersebut siang nanti.
Keputusan tersebut bakal tetap dibacakan meskipun yang bersangkutan tidak hadir.