Kumpulan Berita
PPKM Level 4, 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali diperpanjang lagi
Waktu makan di tempat seperti restoran hingga warteg ditetapkan selama 1 jam
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.39/2021 tentang tentang PPKM Level 4, 3, dan 2.
Jokowi mengatakan bahwa di Jawa Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya.
Restoran dan kafe di mal boleh melayani dine in atau makan di tempat. Namun hanya restoran yang memiliki area di ruang terbuka
Pedagang menyampaikan harapannya di tengah pemberlakuan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021
Tito Karnavian menjelaskan soal aturan dine in atau makan dan minum di warteg atau restoran pada masa PPKM Level 3 dan Level 4.
Tempat makan atau restoran menjadi salah satu tempat yang dilakukan pembatasan