Kumpulan Berita
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Jangka waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.