Kumpulan Berita
Pada tiga hari pertama polisi akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi aturan ganjil genap.
Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan kembali sistem ganjil-genap untuk kendaraan mobil mulai awal pekan depan, Senin 3 Agustus 2020.
Pihaknya telah menyiapkan 29 Kawasan Khusus Pesepada (KKP) hari ini.
Sampai saat ini tetap berlaku untuk pemeriksaan SIKM Sesuai Pergub 60 Tahun 2020.
Kadishub DKI Syafrin Liputo menjelaskan, 32 titik itu diberlakukan sebagai pengganti CFD di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.
Antusiasme yang tinggi dari masyarakat juga akan menjadi salah satu hal yang menjadi faktor yang dilaporkan pada gugus tugas.
Hal itu untuk mengantisipasi lonjakan perantau yang ingin mengadu nasib ke Jakarta, saat arus balik lebaran.
Warga yang ingin masuk ke Jakarta diwajibkan mempunyai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).