Kumpulan Berita
Pemprov DKI Jakarta memberi keringanan pajak bagi penyelenggara acara melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 852 Tahun 2025, simak di sini.
Pemprov DKI Jakarta resmi memberikan keringanan pajak untuk berbagai kegiatan seni, hiburan, sampai olahraga.