Kumpulan Berita
Pelaku perjalanan asal luar negeri (PPLN) kini akan mendapatkan pengawasan ketat saat menjalani masa karantina.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran baru
Karena itulah semuanya harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.