Kumpulan Berita
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan manipulasi proses penawaran umum perdana saham (IPO), PT Multi Makmur Lemindo (MML) Tbk dengan kode saham PIPA.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menegaskan, bahwa pelaku usaha yang mencurangi isi takaran MinyaKita bisa dipenjara lima tahun.
Diketahui, PT. AJP merupakan pengelola hotel Aruss Semarang yang dibangun menggunakan dana judol, dan menerima transaksi dari rekening seseorang berinisial FH yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.