Kumpulan Berita
Awi melanjutkan, pemeriksaan terhadap Anita dilakukan penyidik Bareskrim sejak Jumat kemarin hingga Sabtu dini hari.
Namun Argo belum mau merinci pihak mana saja yang terlibat dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di Kejagung, Jaksa Pinangki diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.
Bareskrim menyerahkan Kejagung untuk memproses hukum perkara Djoko Tjandra.
Idham bercerita bahwa proses penangkapan terhadap Djoko Tjandra dilakukan setelah mendapat perintah langsung dari Presiden Jokowi.
Brigjen Prasetijo Utomo resmi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri sejak hari ini.
Mahfud berharap MA dapat bertindak sesuai koridor hukum dan meminta masyarakat memantau proses hukum Djoko Tjandra.
Kejaksaan Agung mengucapkan terimakasih kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.