Kumpulan Berita
Majelis Hakim memutuskan bahwa harta terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan sebagian disita untuk negara dan dikembalikan
Reza Arap menanggapi tentang kasus hukum Doni Salmanan yang sempat membuat namanya terseret
Hakim pun memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah dikembalikan ke terdakwa.
Doni terbukti penipuan investasi dan menyebarkan berita bohong terkait binari opsi quotex yang menyebabkan kerugian hingga Rp24 miliar.
Majelis Hakim PN Bale Bandung memandang eksepsi dari kuasa hukum telah masuk dalam pokok materi dari perkara.
Doni Salmanan mengatakan, akan menunggu agenda berikutnya.
Ikbar Firdaus menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak cermat dan tidak lengkap.
Sidang secara daring itu dilakukan menggunakan aplikasi rapat virtual.