Kumpulan Berita
Bank Indonesia (BI) melanjutkan pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Pemerintah telah mengucurkan berbagai macam Covid-19 sejak 2020
Pemprov DKI Jakarta mengubah batasan pendapatan yang bisa menikmati program DP Nol Rupiah
Bank Indonesia (BI) telah melonggarkan ketentuan uang muka (DP) kredit/pembiayaan properti menjadi 0%
Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan pelonggaran Rasio Loan To Value (LTV).
DP rumah 0% pada periode Maret hingga Desember 2021 masih belum memperbaiki kinerja saham emiten properti.
Pengembang perumahan menyambut baik tentang kebijakan pelonggaran uang muka atau Down Payment (DP) properti menjadi 0%.
Pemerintah terus berupaya secara konsisten mendongkrak pertumbuhan ekonomi di 2021 di antaranya melalui pemberian berbagai insentif fiskal.