Kumpulan Berita
Menurut LaNyalla, pasal ini membuka peluang negara akan berada dalam situasi stuck atau lumpuh.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mempertegas sikapnya terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Agenda sidang Pemeriksaan Pendahuluan.
Hal itu disampaikan LaNyalla saat Pameran Kaligrafi Kontemporer Internasional “The Power of Qur’an”, di Jakarta Islamic Center, Jumat (15/4/2022).
Karena tujuan negara ini adalah welfare state yakni negara yang menyejahterakan rakyat.
Segenap pimpinan dan anggota DPD RI, lanjut LaNyalla, menyampaikan duka cita dan mendoakan almarhum.
Ditambahkan LaNyalla, Konstitusi adalah dokumen yang mengatur prinsip dasar dan hukum dari sebuah negara.
DPD RI sekarang mempunyai dinamika lain sehingga kita senang bisa bersilaturahmi," katanya melalui keterangan tertulis.