Kumpulan Berita
“Diperlukan ASN berkualitas tinggi yang bersedia ditempatkan di daerah 3T,” ujarnya
Ia berkata, pengesahan UU tersebut merupakan bentuk dukungan bagi tenaga honorer yang sedianya akan dihapuskan.
ASN yang telah disahkan menjadi UU, yaitu tenaga honorer atau Non ASN masih bisa kerja hingga akhir 2024.
DPR menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (3/10/2023).