Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang aset terkait perkara suap mantan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB.
Indra membantah telah menerima uang sebesar Rp360 juta sebagaimana dalam keterangan saksi Elfin MZ Mochtar pada sidang sebelumnya.
Rombongan legislator Muara Enim tersebut langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Ketiga mantan legislator Muara Enim tersebut yakni, Eksa Hariawan, Hendly, serta Tjik Melan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut, kasus rasuah yang ditangani KPK mayoritas melibatkan aktor politik.
Ke-10 tersangka tersebut ditahan di 3 tempat berbeda.
Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di DPRD Muara Enim
Penahanan selanjutnya beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim.