Kumpulan Berita
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, isi pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak seperti yang dikhawatirkan sejumlah kalangan.
Istana melalui Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memastikan tidak terbukti ada pasal maupun ayat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dicurigai membangkitkan dwifungsi ABRI.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto turut menyoroti kekhawatiran kembalinya Dwifungsi ABRI seperti Orde Baru (Orba) melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Panglima mengatakan TNI kini dilibatkan dalam berbagai program pemerintah.
Tidak lagi terjadi munculnya kemungkinan dwifungsi ABRI seperti dulu.
Syafruddin meminta masyarakat tak perlu terlalu curiga soal penerbitan Perpres 37/2019 itu.
Setelah reformasi, TNI sudah mengubah diri menjadi institusi yang profesional.
Syafruddin menyebutkan mekanisme dan pengaturan tentang jabatan sipil untuk perwira TNI dan Polri sudah ada di undang-undang.