Kumpulan Berita
Purbaya menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform lokapasar (marketplace)
Penundaan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut dinilai sebagai langkah penyesuaian jadwal
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda kebijakan penunjukan platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi para pedagang online.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman melarang marketplace atau platform penjualan online menaikkan biaya layanan sementara ini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan soal pajak merchant di e-commerce atau marketplace.
Regulasi soal pemungutan pajak bagi toko online di e-commerce tinggal menunggu restu dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya mengakui pesatnya digitalisasi menjadi pintu masuk perusahaan teknologi asal China untuk ekspansi langsung ke konsumen Indonesia
Beberapa UMKM mencatat pertumbuhan transaksi signifikan pada periode awal Ramadhan