Kumpulan Berita
Saat ini telah terpasang kamera E-TLE di satu titik, tepatnya di JPO depan Balai Kota Depok.
Keberadaan tilang elektronik juga dapat menghindari adanya kerumunan masyarakat.
Pembayaran denda harus dilakukan dalam kurun waktu tujuh hari sejak terbitnya lembar tilang biru.
Kepolisian masih bisa mengejar pelanggar melalui petunjuk identifikasi wajah pemotor tersebut.
Melanggar rambu larangan melintas di JLNT Casablanca tersebut sering dilakukan pemotor.
Penindakan melalui kamera pengawas elektronik berlaku sejak 1 Februari 2020 lalu.
Nasir menemukan beberapa kendala, di antaranya kamera masih belum dapat menangkap kendaraan dengan muatan berlebih.
Pemasangan kamera tersebut dimaksudkan agar busway steril dari kendaraan selain Transjakarta.