Kumpulan Berita
Hendrikus Passagi, mengakui bahwa dialah yang menetapkan bunga pinjaman online (pinjol) sebesar 0,8% per hari selama menjabat
OJK) memberikan penjelasan terkait keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) eks pejabat OJK Fakhri Hilmi.