Kumpulan Berita
Hakim menilai, Nurhadi terbukti melakukan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menentukan jadwal sidang putusan terhadap mantan Sekretaris MA Nurhadi dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU.
Dalam persidangan, Liyanto menyebut ayahnya yakni, almarhum Bambang Hartono Tjahjono pernah mentransfer uang kepada menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.