Kumpulan Berita
Irhamni menyebut, proses penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari penyelundupan emas ilegal ke China dan Hong Kong.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap dua warga negara asing (WNA) asal India yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan emas ilegal ke Dubai.
Seluruh rangkaian penindakan tersebut ditaksir memiliki nilai keekonomian mencapai Rp846,94 miliar.
Dittipideksus Bareskrim Polri menahan dua tersangka, yakni mantan Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) inisial DHB, dan Direktur PT SJU saat ini inisial VC terkait kasus dugaan emas ilegal dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan emas ilegal. Keduanya berinisial DHB dan VC.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, kembali menyita enam kilogram logam mulia emas dan uang tunai senilai Rp1,4 miliar, pada tiga perusahaan pemurnian dan jual beli emas di Jawa Timur.
Bareskrim Polri masih melakukan pengujian terhadap emas batangan, yang disita dari penggeledahan toko emas terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hasil penambangan tanpa izin (PETI).