Kumpulan Berita
Instruksi penarikan tersebut dilakukan karena es krim Haagen Dazs tersebut mengandung Etilen Oksida (EtO) dengan kadar yang melebihi batas.
Penjualan es krim merek Haagen-Dazs di Indonesia dihentikan.
Penjualan es krim merek Haagen-Dazs di Indonesia dihentikan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) menarik peredaran es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs asal Prancis dari peredaran.
BPOM juga memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L).