Kumpulan Berita
Musisi Fariz Roestam Munaf alias Fariz RM dikabarkan akan bebas dari kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya pada 2025 lalu.
Fariz RM telah menerima vonis selama 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsidair 2 bulan kurungan terkait kasus narkoba
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan terhadap kasus narkoba yang menjerat musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM
Human error yang dimaksud kuasa hukum adalah bagaimana JPU menjerat Fariz RM dengan pasal pengedaran narkotika.
Kuasa hukum Fariz RM, pihaknya sudah menyiapkan dua pledoi yang akan dibacakan dalam sidang hari ini (11/8/2025).
Oneng Diana Riyadini, istri Fariz RM, terlihat hadir mendampingi suaminya dalam sidang lanjutan.
Fariz RM melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, mendatangkan saksi ahli yakni mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Fariz RM kembali menjalani sidang terkait kasus narkoba yang menjeratnya