Kumpulan Berita
Musisi legendaris Fariz Roestan Munaf alias Fariz RM membawa kabar mengejutkan usai menghirup udara bebas sejak 15 Februari 2026 lalu.
Musisi Fariz Roestam Munaf alias Fariz RM dikabarkan akan bebas dari kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya pada 2025 lalu.
Fariz RM telah menerima vonis selama 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsidair 2 bulan kurungan terkait kasus narkoba
Fariz RM berharap, majelis hakim bisa menetapkan vonis rehabilitasi di sidang pada 4 September 2025.
Human error yang dimaksud kuasa hukum adalah bagaimana JPU menjerat Fariz RM dengan pasal pengedaran narkotika.
Kuasa hukum Fariz RM, pihaknya sudah menyiapkan dua pledoi yang akan dibacakan dalam sidang hari ini (11/8/2025).
Saat ditanya persiapan menjelang sidang tuntutannya hari ini, pelantun Sakura itu mengaku siap menghadapinya.
Fariz RM melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, mendatangkan saksi ahli yakni mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).