Kumpulan Berita
Muhammadiyah menerbitkan fatwa yang menyatakan bahwa aset kripto dapat dipandang sebagai aset digital bernilai yang memenuhi kriteria fikih mal mutaqawwam pada Maret 2026.
Terdapat beberapa hukum terhadap penyakit tersebut, yakni sah dan tidak sah hewan ternak terkena wabah PMK sebagai hewan kurban
Muhammadiyah segera mengeluarkan fatwa seputar rangkaian ibadah Hari Raya Idul Adha.