Kumpulan Berita
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan meski kini berstatus sebagai tersangka. Sikap tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukumnya usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Kubu Febrie meyoroti kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, dan prinsip kecermatan dalam persidangan ini.
Febri mengatakan, ada sejumlah publikasi yang dinilai kurang tepat dalam menggambarkan permohonan tim hukum terkait barang-barang yang disita.
Menurut Kortas Tipidkor Polri, tidak ada kewajiban memeriksa seseorang sebagai calon tersangka sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
Polri meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, terkait sah atau tidaknya penyitaan.
Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Perkara tersebut menjadi perhatian karena melibatkan penegak hukum.
Kuasa hukum Febrie mengatakan bahwa pihaknya akan menguji keabsahan penanganan perkara yang menjerat kliennya.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tergabung dalam Tim 9 memeriksa enam saksi, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.