Kumpulan Berita
Timsus Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Tim Okezone mendapatkan 27 nama kepolisian yang dibagi menjadi dua klaster.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, bahwa 31 polisi telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik
Agus juga sependapat dengan pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menyatakan, sedang mendalami adanya pelanggaran Obstruction of Justice kepada polisi
Dia pun menyebut, 11 diantaranya telah ditempatkan ke tempat khusus.
Irjen Ferdy Sambo resmi ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Dua kendaraan taktis (rantis) jenis Baracuda masih disiagakan di depan Kompleks Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.