Kumpulan Berita
OJK mendorong perusahaan teknologi finansial (tekfin) "peer to peer lending" bisa menjangkau masyarakat di pelosok.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta masyarakat untuk mewaspadai beredarnya layanan aplikasi teknologi finansial (tekfin) ilegal.
perusahaan Teknologi Finansial (Tekfin) yang dewasa ini terus berkembang bisa sebagai sinyal bagi koperasi untuk mengambil peluang.
Pemerintah diminta mengontrol persaingan ekonomi digital yang berjalan di Indonesia.
Undang-Undang (UU) perlindungan data pribadi yang bisa menjerat pelaku fintech lending atau pinjaman online belum tersedia.
OJK menegaskan tetap membatasi akses data digital pribadi untuk fintech lending atau pinjaman online.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, transaksi pinjaman online mencapai Rp33,2 triliun hingga Maret 2019.
Hingga Maret 2019 transaksi pinjaman online yang dicatatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencapai Rp33,2 triliun.