Kumpulan Berita
Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sondang Martha Samosir mengatakan, selama 2019, total entitas investasi ilegal yang telah dihentikan 177 entitas. Maka, demi mencegah praktik fintech P2P ilegal OJK memiliki dua cara, yaitu preventif dan represif.
Keberadaan dan praktik perusahaan layanan keuangan digital atau financial technology (fintech) peer-to-peer ilegal yang merugikan konsumen perlu diberantas dan terus disosialisasikan kepada masyarakat guna mendorong tingkat inklusi keuangan Indonesia sesuai target tahun ini, yaitu 75%
Seiring perkembangan teknologi, masyarakat saat ini disuguhkan dengan trend dompet digital di Indonesia
Sejak 2018, 1.230 entitas fintech ilegal telah ditindak.
Pinjaman uang melalui daring (fintech lending) yang beroperasi secara ilegal bisa dijerat dengan sanksi pidana.
Perusahaan fintech ini belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan bisnis yang dijalaninnya merupakan jasa pinjam meminjam uang sehingga jika belum mendapatkan izin resmi akan sangat riskan.
Baru 113 fintech yang menyandang status resmi dan diawasi langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Jika dihitung hingga Mei 2019, P2P Lending sudah mencapai 113 fintech lending dan 6 P2P lending syariah,” kata Wimboh