Kumpulan Berita
Polda Metro Jaya menyelesaikan pemeriksaan ahli terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Namun hasilnya, jaksa menyebut berkas perkara mantan Ketua KPK tersebut dinyatakan belum lengkap atau P19.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Firli Bahuri
Gugatan praperadilan dimasukkan pada Senin 22 Januari 2024.
Usai diperiksa Bareskrim, Firli Bahuri masih belum ditahan.
Laporan tersebut masih didalami dalam tahap awal.
Firli yang kini menjalani pemeriksaannya itu bakal memberikan keterangannya terkait aset dan hartanya.
Tumpak menyebutkan bahwa putusan itu dibacakan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada hari ini.