Kumpulan Berita
Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT DSI, TA dan Komisaris PT DSI, ARL, terkait kasus dugaan penipuan atau fraud senilai Rp2,4 triliun.
Dalam kasus ini, Ade Safri menyebut penyidik juga telah mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan keluar negeri terhadap ketiga tersangka.
Perusahaan pinjaman daring (pindar) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terindikasi telah melakukan kecurangan (fraud) dalam penggunaan dana pinjaman (lender). Bahkan regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyampaikan DSI melakukan kecurangan dengan delapan modus.