Kumpulan Berita
BEI melaporkan sebanyak 327 perusahaan tercatat atau setara 35,82 persen dari total emiten belum memenuhi ketentuan minimum free float sebesar 15 persen
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mendorong perusahaan tercatat untuk meningkatkan porsi kepemilikan saham publik atau free float minimal 15 persen.
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna menyatakan saat ini pihaknya tengah menjajaki kerjasama dengan brokerage firm asing untuk memperkuat daya serap pasar.
Kebijakan ini bertujuan mendorong transparansi dan likuiditas pasar yang lebih sehat.
OJK membidik sekitar 75 persen di antaranya sudah memenuhi ketentuan minimal free float 15 persen pada akhir tahun pertama.
Kenaikan batas minimum saham publik (free float) bagi perusahaan tercatat menjadi 15 persen. Kebijakan ini berlaku efektif pada Maret 2026.
OJK menargetkan seluruh emiten di Bursa Efek Indonesia memenuhi ketentuan free float 15?lam jangka waktu tiga tahun
BEI dapat mengenakan denda sebagai bentuk dorongan agar perusahaan segera memenuhi ketentuan.