Kumpulan Berita
Kasus meninggal tersebut, merupakan pasien yang telah menjalani perawatan.
BPOM menyebutkan beberapa indikasi perusahaan menggunakan bahan EG dan DEG.
"Sampai dua pekan terakhir tidak ada penambahan kasus," kata Syahril.
“Iya (sudah disegel) dan polisi sudah memasang garis polisi,” kata Pipit saat dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022).
Kedua perusahaan farmasi itu merupakan tersangka kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Sejauh ini, sudah ada 73 obat-obatan (jenis sirup) yang ditarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memberikan sanksi terhadap lima industri farmasi terkait dengan cemaran dalam obat sirup.
"Sehingga tidak mengandung cemaran ED/DEG dan aman untuk diedarkan," imbuhnya.