Kumpulan Berita
Kebijakan ganjil genap di Jakarta pada Senin, 1 Juni 2026, ditiadakan karena bertepatan dengan libur nasional Hari Pancasila.
Kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ditidakan pada 14-15 Mei 2026 atau selama libur panjang yang bertepatan dengan Kenaikan Yesus Kristus.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkap bahwa ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama periode libur Lebaran, mulai 18 hingga 25 Maret 2026.
Kebijakan ganjil-genap di Jakarta pada Jumat (16/1/2026) ditiadakan. Hal tersebut bertepatan dengan libur nasional peringatan Isra Miraj 2026.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bersama Polda Metro Jaya meniadakan pelaksanaan sistem ganjil-genap, di wilayah Jakarta selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Peniadaan ganjil-genap tersebut diberlakukan selama tiga hari.
Polda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat tetap menjaga keselamatan dalam berkendara.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali memberlakukan kebijakan Ganjil-Genap (Gage) di sejumlah ruas jalan protokol di Jakarta.
Pengguna jalan diminta tetap mematuhi rambu lalu lintas dan menjaga keselamatan berkendara.