Kumpulan Berita
Hal itu bertepatan dengan momentum Hari Raya Waisak.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap pada Jumat (18/4) besok. Hal itu bertepatan dengan peringatan Wafat Yesus Kristus atau Isa Almasih.
Kebijakan ganjil-genap pada tanggal 28 Maret hingga 7 April di Jakarta ditiadakan.
Libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah atau 28 Maret-7 April 2025 kebijakan ganjil-genap (Gage) di sejumlah ruas jalan Jakarta ditiadakan
PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) akan menerapkan rekayasa lalu lintas untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025.