Kumpulan Berita
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali memberlakukan kebijakan Ganjil-Genap (Gage) di sejumlah ruas jalan protokol di Jakarta.
Pengguna jalan diminta tetap mematuhi rambu lalu lintas dan menjaga keselamatan berkendara.
Hal itu bertepatan dengan momentum Hari Raya Waisak.
Kebijakan ganjil-genap pada tanggal 28 Maret hingga 7 April di Jakarta ditiadakan.
Honda mengusulkan mobil hybrid bebas ganjil-genap seperti mobil listrik murni.
Libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah atau 28 Maret-7 April 2025 kebijakan ganjil-genap (Gage) di sejumlah ruas jalan Jakarta ditiadakan
TMC Polda Metro Jaya juga mengimbau, agar seluruh pengendara untuk tetap berhati-hati selama berkendara.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tidak memberlakukan rekayasa lalu lintas (lalin) berupa ganjil-genap, pada peringatan Isra Mi'raj dan perayaan tahun baru imlek.