Kumpulan Berita
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tidak memberlakukan rekayasa lalu lintas (lalin) berupa ganjil-genap, pada peringatan Isra Mi'raj dan perayaan tahun baru imlek.
Ketentuan tidak diberlakukannya ganjil genap itu sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Ratusan kendaraan roda empat dari arah Jakarta menuju kawasan wisata Puncak, Bogor, terpaksa diputar balik.
Bahwa peniadaan ganjil genap pada saat libur Natal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Terdapat kendaraan-kendaraan yang mendapat pengecualian untuk tetap dapat melintasi jalan pada hari saat ganjil-genap diberlakukan.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ketentuan ganjil-genap pada Rabu (27/11/2024) hari ini. Hal itu bertepatan dengan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2024.