Kumpulan Berita
Ketentuan tidak diberlakukannya ganjil genap itu sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Ratusan kendaraan roda empat dari arah Jakarta menuju kawasan wisata Puncak, Bogor, terpaksa diputar balik.
Banyak kendaraan roda empat yang tidak sesuai diputarbalik oleh petugas yang berjaga di lokasi.
Terdapat kendaraan-kendaraan yang mendapat pengecualian untuk tetap dapat melintasi jalan pada hari saat ganjil-genap diberlakukan.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ketentuan ganjil-genap pada Rabu (27/11/2024) hari ini. Hal itu bertepatan dengan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2024.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tidak menerapkan kebijakan ganjil-genap pada esok hari, Rabu, 27 November 2024. Hal itu bertepatan dengan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2024.
Pengendara diimbau tetap mematuhi aturan berlalu lintas meski ganjil genap ditiadakan.
Bukan karena ikut-ikutan, ternyata ini alasan orang lirik mobil listrik.