Kumpulan Berita
Bahwa peniadaan ganjil genap pada saat libur Natal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Terdapat kendaraan-kendaraan yang mendapat pengecualian untuk tetap dapat melintasi jalan pada hari saat ganjil-genap diberlakukan.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ketentuan ganjil-genap pada Rabu (27/11/2024) hari ini. Hal itu bertepatan dengan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2024.