Kumpulan Berita
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ketentuan ganjil-genap pada Rabu (27/11/2024) hari ini. Hal itu bertepatan dengan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2024.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tidak menerapkan kebijakan ganjil-genap pada esok hari, Rabu, 27 November 2024. Hal itu bertepatan dengan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2024.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa ganjil-genap di wilayah Jakarta tak diberlakukan seiring datangnya libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
Bukan karena ikut-ikutan, ternyata ini alasan orang lirik mobil listrik.
Satlantas Polres Bogor tidak menerapkan sistem ganjil genap menuju kawasan Puncak pada 17 Agustus 2024.
Satlantas Polres Bogor tidak menerapkan sistem ganjil genap menuju kawasan Puncak, Bogor pada 17 Agustus 2024.
Polisi akan memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor mulai 14-18 Juni 2024.
Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas.