Kumpulan Berita
Argo mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kepada puluhan saksi-saksi dan para ahli.
Bareskrim akan mengumumkan tersangka terkait kebakaran Kejagung pada Jumat (23/10/2020).
Dalam gelar perkara penetapan tersangka itu, kata Ferdy, pihaknya melakukan konstruksi hukum berdasarkan keterangan saksi.
Selain beberapa ahli, penyidik juga memeriksa DNA dan sidik jari yang terdapat di tombol lift di Gedung Kejaksaan Agung RI.
Bareskrim Polri dan Jaksa rampung melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).
Gelar perkara sendiri rencananya digelar hari ini, namun, hal tersebut batal dilaksanakan.
Gelar perkara akan dilakukan besok.
Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana kebakaran Gedung Utama Kejagung bersama JPU pada esok hari.