Kumpulan Berita
KPPU kembali menggelar sidang dugaan tuduhan pelanggaran Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli Grab.
Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tidak menanggapi surat yang dilayangkan oleh Hotman
Sidang ketujuh soal dugaan pelanggaran Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) kembali dilanjutkan.
Penggunaan skuter listrik yang sudah melenceng dari fungsinya
Kejadian tidak mengenakkan yang menimpa Grab Indonesia membuat berbagai pihak langsung melakukan evaluasi dan merancang regulasi baru.
Skuter tidak boleh melalui jalur yang tidak diperbolehkan, termasuk trotoar. Jika kedapatan, maka akan kena denda Rp250.000.
Budi Setiyadi menanggapi lebih lanjut perihal kecelakaan yang baru-baru ini terjadi di mana melibatkan Grab Wheels.
Kementerian Perhubungan meminta kepada aplikator dan pemerintah daerah menghentikan dahulu operasional dari skuter listrik.