Kumpulan Berita
Penggunaan skuter listrik yang sudah melenceng dari fungsinya
Kejadian tidak mengenakkan yang menimpa Grab Indonesia membuat berbagai pihak langsung melakukan evaluasi dan merancang regulasi baru.
Skuter tidak boleh melalui jalur yang tidak diperbolehkan, termasuk trotoar. Jika kedapatan, maka akan kena denda Rp250.000.
Budi Setiyadi menanggapi lebih lanjut perihal kecelakaan yang baru-baru ini terjadi di mana melibatkan Grab Wheels.
Pelanggan ojek online banyak yang membayar biaya perjalanan mereka melalui aplikasi Go-Pay maupun OVO.
Kementerian Perhubungan meminta kepada aplikator dan pemerintah daerah menghentikan dahulu operasional dari skuter listrik.
Grab Indonesia menyambut baik pelantikan Kabinet Indonesia Maju yang dilantik pada hari ini.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menggelar sidang lanjutan terhadap Grab Indonesia atau PT Solusi Transportasi Indonesia.