Kumpulan Berita
Apabila Rafael Alun tidak memiliki harta untuk membayar uang pengganti, maka akan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun.
Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Rafael Alin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar.
Saat itu, Jaksa KPK mengungkapkan identitas dua orang saksi y ang dihadirkan di persidangan
KPK melakukan penelusuran pemberian fee itu salah satunya lewat saksi Wiraswasta, Baswara Nugroho Sunartio
Telusuri Sumber Aset Rafael Alun, KPK Periksa Kakak dan Ibu Mario Dandy
Total aset yang disita KPK berupa 20 bidang tanah dan bangunan tersebut diduga milik RAT yang diduga hasil gratifikasi
Aset Rafael Alun yang disita di antaranya mobil, motor gede (moge), rumah mewah, hingga kontrakan.
KPK menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi mantan Pejabat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT).