Kumpulan Berita
Kedua saksi tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Karya Bisa, Ruslan, dan Karyawan Swasta, Komang Susyawati
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Ali sekaligus membantah adanya janji Ketua KPK, Firli Bahuri kepada Lukas saat mendatangi Papua.
Salah satu keluarga Lukas Enembe, Ulius Enembe, merasakan susahnya akses tersebut hingga ia menangis.
Kondisi Lukas Enembe stabil dan bisa melakukan aktivitas sendiri selama di dalam penjara.
KPK terjunkan tim dokter untuk selalu memeriksa kondisi kesehatan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) selama dilakukan penahanan.
Oleh karenanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal untuk memeriksa Lukas sebagai tersangka, hari ini.
Pantauan langsung MNC Portal, Lukas terlihat memakai baju batik merah tiba dengan pengawalan ketat sekitar pukul 21.48 WIB.