Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid, menggunakan uang hasil pemerasan terkait penambahan anggaran tahun 2025 pada UPT Jalan, dan Jembatan Wilayah I??"VI Dinas PUPR PKPP untuk keperluan pribadi, termasuk bepergian ke luar negeri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid diduga meminta ?? jatah preman” senilai Rp7 miliar, dari penambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I??"VI Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dan menyegel kediaman Gubernur Riau, Abdul Wahid, di kawasan Jakarta Selatan pada Senin 3 November 2025. Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan uang tunai dalam jumlah besar.
Abdul Wahid terlihat berjalan memasuki lobi Gedung KPK dengan didampingi oleh dua orang pengawal tahanan dan aparat kepolisian.