Kumpulan Berita
Ini dalam rangka untuk mengatur pembatasan itu. Bukan dalam rangka untuk menghilangkan pembatasan.
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/313/2020.
kegiatan-kegiatan kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat harus tetap berjalan di tengah pandemi virus corona.
Hal itu dilakukan karena banyaknya pekerjaan dalam menangani Covid-19 di Tanah Air.
Upaya itu dilakukan guna mencegah terjadinya pemutus hubungan pekerjaan (PHK).
Sejumlah daerah mengalami penurunan jumlah konfirmasi positif setelah penerapan PSBB.
Sembilan provinsi itu adalah Aceh, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Lampung, Maluku, Papua Barat, NTT, dan Gorontalo.
Jumlah ODP dan PDP masih meningkat per Sabtu (9/5/2020).