Kumpulan Berita
Arus lalin dari arah Solo menuju lokasi wisata sekitar lereng Gunung Lawu, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar, terpantau padat.
Penempatan personel langsung dilakukan di titik perbatasan dengan provinsi Jawa Timur tersebut.
Polres Karanganyar menetapkan seorang tersangka berinisial ST alias GDR terkait kasus perusakan hutan Gunung Lawu.
Menurut Rifan, penutupan jalur pendakian yang sudah dilakukan sejak Jumat 3 Januari 2020 itu dilakukan langsung oleh KPH Lawu dan BPBD.
Sekitar 500-an personel gabungan berusaha memadamkan kebakaran hutan yang terjadi di lereng Gunung Lawu.
Seluas 30 hektare hutan Gunung Lawu terbakar. Petugas gabungan pun bekerja keras memadamkan.
Semua jalur pendakian Gunung Lawu ditutup akibat kebakaran hutan yang semakin luas.