Kumpulan Berita
155.000 guru honorer akan diprioritaskan untuk mengikuti program Pegawai Pemerintah melalui Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pengujian sejumlah pasal dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sesungguhnya, harapan guru honorer adalah menjadi aparat pemerintah atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).