Kumpulan Berita
Guru ngaji inisial AF biasa mencabuli anak muridnya di sore hari.
Guru ngaji inisial AF ditetapkan tersangka kasus pencabulan terhadap sejumlah anak di Tebet, Jakarta Selatan.
Polisi mengungkap fakta terbaru usai ditangkapnya AF, guru ngaji yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap 10 orang santri di Tebet, Jakarta Selatan. Pelaku ternyata telah melakukan aksinya sejak tahun 2021.
Dalam melakukan aksinya, pelaku membiarkan murid laki-lakinya pulang terlebih dahulu.
Pelaku menggunakan modus memberikan pelajaran tambahan dalam menjalankan aksi bejatnya.
Kedua korban saat itu sedang mengaji di kediaman pelaku, lalu kemudian dilecehkan pelaku.
Polisi menangkap guru ngaji berinisial W (40) yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah santri di Ciledug.
Dengan begitu, pelaku kemudian melakukan pencabulan tersebut terhadap sejumlah anak muridnya.