Kumpulan Berita
PN Andoolo memvonis bebas Supriyani, seorang guru honorer yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya.
Vonis bebas kepada guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani.
Polri bersama Kemendikdasmen sepakat menangani persoalan yang melibatkan siswa atau pelajar secara bersama-sama.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menyoroti soal pernyataan guru honorer Supriyani yang diminta uang damai sebesar Rp50 juta. Jika Supriyani terbukti diminta uang damai, Sigit tak segan untuk memecat polisi tersebut.
Supriyani, guru honorer menjadi sorotan setelah melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi.
Kejati Sultra memberhentikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Pidum) Kejati Sultra buntut kasus guru Supriyani.
Sidang lanjutan kasus guru honorer Supriyani, yang didakwa menganiaya muridnya yang merupakan anak anggota polisi, terus bergulir.