Kumpulan Berita
Okezone merangkum 5 fakta soal penutupan ponpes Gus Samsudin. Berikut ulasannya:
Sebanyak 30-an santri Samsudin alias Gus Samsudin Jadab Blitar dipulangkan ke rumah masing-masing.
Tersangka konten sesat tukar pasangan, Gus Samsudin meraup untung besar dari konten-konten video yang diproduksi.
"Saya ridho dan ihlas dengan apa pun yang Allah berikan. Kalau memang ini yang terbaik bagi Allah, saya ridho. Saya senang dipenjara," katanya.
Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua tersangka baru kasus konten sesat tukar pasangan buatan Gus Samsudin.
Praktisi paranormal itu disangka melanggar Pasal 28 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Penetapan tersangka ini dilakukan karena Samsudin memiliki peran sentral dalam video viral tersebut.
Hasil tersebut juga dikuatkan dengan keterangan para saksi.