Kumpulan Berita
Calon jamaah haji Indonesia juga bisa memahami keputusan pemerintah Arab Saudi tersebut dan berharap tidak kecewa.
Ketua Lembaga Peradaban Luhur (LPL), Ustadz Rakhmad Zailani Kiki menjelaskan, hukum menggunakan dana haji pada dasarnya mubah.
Dua pekan dari pembatalan keberangkatan, tercatat 278 jamaah haji ajukan pengembalian setoran pelunasan."
Arab Saudi masih membpertimbangkan untuk membatalkan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Kemenag memberikan opsi bagi jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk menarik kembali setoran pelunasannya.
Jamaah haji bisa mengambil buku manasik itu di Kantor Kemenag kabupaten maupun kota terdekat.
Arab Saudi belum memutuskan soal haji 2020.